Halaman

Sabtu, 24 November 2012

RBM - sekilas pandang




Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat  atau yang disingkat Pokja RMB adalah satu kelompok kerja yang diinisiasi oleh program pemerintah di bawah  lingkup Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Secara nasional  pembentukan Pokja RBM dimulai pada tahun 2010 di lokasi Pilot Proyek dan pada tahun 2011 sudah menjadi program nasional yang meliputi seluruh kabupaten di Indonesia.

Pengertian RBM
  1. Ruang Belajar Masyarakat adalah suatu kultur atau perilaku yang teroganisir, terstruktur dan sitematis dengan tujuan untuk meningkatkan pelaku dan masyarakat  ( Panduan Teknis Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri Negeri Nomor 414/615/PMD tanggal 4 Pebruari 2011.
  2. Ruang Belajar Masyarakat yang disingkat RBM adalah sulah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan, merupakan suatu program yang dirancaang untk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat pedesaan dalam  mengelola partisipasi masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya. Dengan adanya program ini diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masysarakat  yang terstruktur, teroganisir dan sitematis serta dilakukan secara teru menerus. Sasaran program ini adalan semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator maupun aparat pemerintah yang meniliki konsen terhadap upaya pemberdayaan masyarakat miskin di pedesaan.
  3. Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah suatu kultur atau perlaku belajar dari segala kegiatan mulai tingkat dusun hingga ketingkat di atasnya yan sudah terorganisir, terstruktur dan sitematis serta terbentuk sebagai pengkondisian ruang bersama untuk peningkatan kesadaran masyarakat, yang dilakukan secara terus menerus oleh pelaku program itu sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.
Tujuan RBM 
  1. Tujuan Umum RBM adalah terjadinya peningkatan kesadaran kritis , kapasitas dan daya kolektif masyarakat dalam rangka menuju cita-cita masyarakat yang makin mandiri dan sejahtera.
  2. Tujuan khusus RBM adalah untuk mengembangkan tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan, dan kabupaten serta mengembangkan jiwa peran, tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar serta mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal.
Prinsip pengelolaan RBM 
  1. Demokratis, artinya menjunjjung tinggi kesetaraan dalam proses penganmbilan keputusan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pengembangan.
  2. Swakelola, artinya pelaksanaan dikerjakan secara mandiri .
  3. Transparan dan akuntable, seluruh masyarakat berhak untuk mengtahuinya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Sederhana dan tepat guna.
Pokja dalam RBM
Dalam RBM ada beberapa Kelompok Kerja :
  1. Pokja bidang kesehatan lingkungan;
  2. Pokja bidang advokasi hukum;
  3. Pokja bidang media budaya;
  4. Pokja bidang pengembangan media jurnalistik
  5. Pokja bidang tehnik;
  6. Pokja bidang monitoring dan evaluasi.

Sumber : Materi TOT RBM Kabupaten Batang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar