Halaman

Minggu, 25 November 2012

Advokasi, ligitasi atau non ligitasi

          
Negara  kita adalah negara hukum, namun belum semua warga negara memahami tentang hukum yang berlaku. Hal ini akan menimbulkan masalah apabila timbul persoalan yang memiliki keterkaitan dengan bidang hukum, karena itu diperlukan pendampingan dan advokasi  untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

      Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam betuk kunsultasi, negoisasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.

       Dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dibentuk Pokja Advokasi Hukum yang tugasnya antara lain memberikan advokasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan masalah yang ada keterkaitan dengan hukum. Penyelesaian masalah hukum ini dapat ditempuh dengan jalur  ligitasi dan jalur non-ligitasi.

       Jalur ligitasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan sedangkan jalur non ligitasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-ligitasi ini dalam  RBM  dikenal Penyelesaian Sengketa Alternatif.

       Jalur non-ligitasi dalam menyelesaikan masalah hukum ini dengan cara perdamaian memiliki nilai lebih. Pertama, di Indonesia tata cara penyelesaian secara damai telah lama dan biasa  dipakai masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya hukum adat di beberapa daerah yang menempatkan kepala adat sebagai penengah dan memberi putusan adat dalam menyelesaikan sengketa antar warga. Kedua, adanya ketidakpuasan atas penyelesaian perkara melalui pengadilan, seperti mahalnya ongkos perkara, lamanya waktu dan rumitnya berperkara. Ketiga, setelah perkara selesai hubungan diantara para pihak tetap harmonis karena para pihak merasa puas atas putusan yang diambil.

       Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan " Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan" . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan " Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli."
  •  Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran  kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.
  • Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
  • Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa  melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
  • Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.  Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.
  • Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
       Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-ligitasi)  merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa,  melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.
       Advokasi, ligitasi atau non-ligitasi yang diuraikan secara singkat diharapkan dapat menjadi secercah pencerahan kepada kader Pokja Advokasi Hukum Ruang Belajar Masyarakat dalam rangka penerapan hukum dari ranah hukum yang abstrak ke ranah yang kongkrit.


Sumber  :

-  Materi Pelatihan TOT RBM Kabupaten Batang

-  Ahmadi Hasan : Penyelesain Sengketa Melalui Upaya Non Ligitasi Menurut Peraturan Perundang-undangan       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar