Halaman

Senin, 10 Desember 2012

Hak Asasi Manusia

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 Langsung ke: navigasi, cari ←Resolusi Majelis Umum PBB 217    Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa     
    
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".
— Disarikan dari artikel Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia pada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Sumber: Hasil pindai terjemahan bahasa Indonesia resmi



Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1 
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2 
  1. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. 
  2. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3 

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4 

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5 

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6 

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7 

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8 

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9 

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10 

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12 

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16
  1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18 

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19 

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24 

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
  1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28 
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30 

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.


Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB

Senin, 03 Desember 2012

Waspada DBD


Demam Berdarah Dengue, Masalah dan Cara Penanggulangannya 
www.idai.or.id/hottopics/detil.asp?q=20

Apa Itu Demam Berdarah Dengue?


Penyakit demam berdarah adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus. Dikenal bermacam-macam jenis virus penyebab penyakit demam berdarah, tetapi di Indonesia hanya terdapat 2 jenis virus penyebab demam berdarah yaitu virus dengue dan virus chikungunya. Diantara kedua jenis virus yang terdapat di negeri kita, virus dengue merupakan penyebab terpenting dari demam berdarah. Oleh karena itu, penyakit demam berdarah yang kita kenal tepatnya bernama demam berdarah dengue, sesuai dengan nama virus penyebab.

Virus dengue sebagai penyebab penyakit demam berdarah dengue, merupakan mikroorganisme yang sangat kecil hanya dapat dilihat dengan mikroskop elektron. Virus hanya dapat hidup di dalam sel hidup, maka demi kelangsungan hidupnya, virus harus bersaing dengan sel manusia yang ditempati terutama untuk kebutuhan protein. Apabila daya tahan tubuh seseorang yang terkena infeksi virus tersebut rendah, sebagai akibatnya sel jaringan akan semakin rusak bila virus tersebut berkembang banyak maka fungsi organ tubuh tersebut baik, maka akan sembuh dan timbul kekebalan terhadap virus dengue yang pernah masuk ke dalam tubuhnya.

Penyakit demam berdarah dengue mengenai seseorang melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Nyamuk yang menularkan penyakit adalah nyamuk betina dewasa. Nyamuk betina memerlukan darah manusia atau binatang untuk hidup dan berkembang biak. Apabila di sekitar tempat bersarang nyamuk tersebut dijumpai seseorang yang sedang sakit demam berdarah penyakit demam berdarah dengue ringan atau berat. Bila daya tahan tubuh baik dan virus tidak ganas, maka derajat penyakit tidak berat. Sebaliknya apabila daya tahan tubuh rendah seperti pada anak-anak, penyakit infeksi dengue ini dapat menjadi berat bahkan dapat mematikan.

Seperti halnya virus yang lain (misalnya influenza, campak) sebagian besar penderita anak sembuh dengan sendirinya, baik diobati maupun tidak diobati oleh karena penyakit virus bersifat self limiting disease. Jadi, penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus mempunyai keunikan yaitu datang mendadak, penyakit akan berjalan terus walaupun diobati, dan akhirnya akan sembuh dengan sendirinya tergantung dari ketahanan tubuh orang yang terkena. Jadi, apa gunanya diobati? Sebenarnya yang diobati adalah gejala yang timbul sebagai ‘akibat ulah’ virus yang berakhir timbul gejala demam, syok, maupun perdarahan, oleh karena sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus dengue, maka harapan lainnya adalah dibuatnya vaksin dengue, yang sampai saat ini masih dalam taraf penelitian dan belum beredar.

Siapa Saja yang Terkena Demam Berdarah Dengue?

Demam berdarah dengue merupakan penyakit yang senantiasa ada sepanjang tahun di negeri kita, oleh karena itu disebut penyakit endemis. Penyakit ini menunjukkan peningkatan jumlah orang yang terserang setiap 4-5 tahun. Kelompok umur yang sering terkena adalah anak-anak umur 4-10 tahun, walaupun dapat pula mengenai bayi dibawah umur 1 tahun. Akhir-akhir ini banyak juga mengenai orang dewasa muda umur 18-25 tahun. Laki-laki dan perempuan sama-sama dapat terkena tanpa terkecuali.

Cara hidup nyamuk terutama nyamuk betina yang menggigit pada pagi dan siang hari, kiranya menjadi sebab mengapa anak balita mudah terserang demam berdarah. Nyamuk Aedes yang menyenangi tempat teduh, terlindung matahari, dan berbau manusia, oleh karena itu balita yang masih membutuhkan tidur pagi dan siang hari seringkali menjadi sasaran gigitan nyamuk. Sarang nyamuk selain di dalam rumah, juga banyak dijumpai di sekolah, apalagi bila keadaan kelas gelap dan lembab. Sasaran berikutnya adalah anak sekolah yang pada pagi dan siang hari berada di sekolah. Disamping nyamuk Aedes aegypti yang senang hidup di dalam rumah, juga terdapat nyamuk Aedes albopictus yang dapat menularkan penyakit demam berdarah dengue. Nyamuk Aedes albopictus hidup di luar rumah, di kebun yang rindang, sehingga anak usia sekolah dapat juga terkena gigitan oleh nyamuk kebun tersebut di siang hari tatkala sedang bermain. Faktor daya tahan anak yang belum sempurna seperti halnya orang dewasa, agaknya juga merupakan faktor mengapa anak lebih banyak terkena penyakit demam berdarah dengue dibandingkan orang dewasa.

Di perkotaan, nyamuk sangat mudah terbang dari satu rumah ke rumah lainnya dari rumah ke kantor, atau tempat umum seperti tempat ibadah, dan lain-lain. Oleh karena itu, orang dewasa pun menjadi sasaran berikutnya setelah anak-anak. Terutama dewasa muda (18-25 tahun) sesuai dengan kegiatan kelompok ini pada siang hari di luar rumah. Walaupun demikian, pada umumnya penyakit demam berdarah dengue dewasa lebih ringan daripada anak.

Gejala Awal

Gejala klinis demam berdarah dengue pada saat awal penyakit (hari demam 1-3) dapat menyerupai penyakit lain seperti radang tenggorokan, campak, dan tifus. Gejala yang membedakan satu dengan yang lain yaitu gejala yang menyertai gejala demam berdarah seperti tertera di atas.

a. Demam

Demam pada penyakit demam berdarah ini secara mendadak dan berkisar antara 38,50C-400C, Pada anak-anak terjadi peningkatan suhu yang mendadak. Pagi hari anak masih dapat sekolah dan bermain, mendadak sore harinya mengeluh demam sangat tinggi. Demam akan terus menerus baik pada pagi maupun malam hari dan hanya menurun sebentar setelah diberikan obat penurun panas. Pada anak yang lebih besar atau pada orang dewasa pada saat gejala awal seringkali tidak begitu dihiraukan oleh karena demam datang dengan tiba-tiba. Mereka tetap melakukan kegiatan seperti biasanya dan baru merasakan sakit bila timbul gejala berikutnya yaitu lesu, tidak enak makan dan lain sebagainya.

b. Lesu

Disamping demam tinggi dan mendadak penderita demam berdarah dengue akan mengeluh atau terlihat lesu dan lemah. Seluruh badan lemah seolah tidak ada kekuatan, pada anak yang masih kecil tidak dapat mengeluh tetapi anak yang biasanya aktif kali ini tidak mau bermain lagi dan lebih senang diam duduk atau tiduran. Badan akan makin bertambah lemah oleh karena nafsu makan menghilang sama sekali baik minum maupun makan, rasa mual dan rasa tidak enak di perut dan didaerah ulu hati menyebabkan semua makanan dan minuman yang dimakan keluar lagi. Rasa mual, muntah dan nyeri pada ulu hati akan makin bertambah bila penderita minum obat penurun panas yang dapat merangsang lambung (lihat Bagian 3 mengenai Pengobatan). Pada anak kecil dapat disertai mencret 3-5 kali sehari, cair, tanpa lendir. Jadi, bila seorang anak menderita mencret disertai demam tinggi kita harus waspada demam berdarah apalagi terjadi pada bayi atau anak kecil di bawah umur 2 tahun. Demam berdarah dengue sebagai penyakit virus sering menyebabkan muka dan badan anak kemerahan seperti “udang rebus” (flushing) dan bila dipegang badan sangat panas.

c. Nyeri Perut

Nyeri perut merupakan gejala yang penting pada demam berdarah dengue. Gejala ini tampak jelas pada anak besar atau dewasa oleh karena mereka telah dapat merasakan. Nyeri perut dapat dirasakan di daerah ulu hati dan daerah di bawah lengkung iga sebelah kanan. Nyeri perut di bawah lengkung iga sebelah kanan lebih mengarah pada penyakit demam berdarah dengue dibandingkan nyeri perut pada ulu hati. Penyebab dari nyeri perut di bawah lengkung iga sebelah kanan ini adalah pembesaran hati (liver) sehingga terjadi peregangan selaput yang membungkus hati. Pada gejala selanjutnya dapat diikuti dengan perdarahan pembuluh darah kecil pada selaput tersebut. Sedangkan nyeri perut di daerah ulu hati yang menyerupai gejala sakit lambung (sakit maag) dapat juga disebabkan oleh rangsangan obat penurun panas khususnya obat golongan aspirin atau asetosal. Untuk memastikan adanya nyeri perut ini dapat dilakukan penekanan (perabaan disertai penekanan) pada daerah ulu hati dan di bawah lengkung iga sebelah kanan, terutama pada anak yang belum dapat mengeluh. Perlu diperhatikan bahwa nyeri perut dapat menyerupai gejala radang usus buntu. Letak usus buntu pada daerah perut sebelah kanan bawah dekat pangkal paha kanan. Jadi bila terdapat peradangan usus buntu akan terasa sakit bila ditekan di daerah perut sebelah kanan bawah, tetapi pada anak-anak perasaan nyeri perut dapat menjalar dan dirasakan pada daerah pusar sehingga kadangkala sulit dibedakan dengan nyeri perut pada demam berdarah dengue. Apalagi gejala radang usus buntu juga disertai dengan demam, muntah, dan nyeri perut. Pada pengalaman kami sekitar 2/3 penderita demam berdarah dengue pada anak besar dan dewasa mengeluh nyeri perut, oleh karena itu bila terdapat nyeri perut disertai demam tinggi harus waspada.

d. Tanda Perdarahan

Pada awal penyakit demam berdarah dengue, tanda perdarahan yang terjadi adalah perdarahan yang tergolong ringan. Perdarahan kulit merupakan perdarahan yang terbanyak ditemukan. Bintik kemerahan sebesar ujung jarum pentul menyerupai bintik gigitan nyamuk. Maka, untuk membedakan bintik merah yang disebabkan oleh karena perdarahan pada demam berdarah dengan bintik karena gigitan nyamuk, carilah juga di daerah yang terlindung pakaian (misalnya dada dan punggung) sehingga hampir dapat dipastikan terlindung dari gigitan nyamuk. Kemudian coba tekan bintik merah tersebut: bila menghilang itu berarti gigitan nyamuk dan sebaliknya bila menetap itu adalah perdarahan kulit, juga pada perabaan pada gigitan nyamuk akan teraba menonjol sedangkan pada demam berdarah bintik tersebut rata dengan permukaan kulit. Hal ini karena pada gigitan nyamuk bintik merah disebabkan oleh pelebaran pembuluh darah sebagai akibat dari reaksi terhadap “racun” yang terdapat di dalam kelenjar liur nyamuk dan bukan karena perdarahan kulit. Bintik merah pada demam berdarah tidak bergerombol seperti halnya bintik merah pada campak, tetapi terpisah satu-satu.

Perdarahan lain yang sering ditemukan adalah mimisan. Terutama pada anak perlu diperhatikan apakah anak sering menderita mimisan sebelumnya. Mimisan, terbanyak disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah di daerah selaput lendir hidung yang disebabkan oleh rangsangan baik dari dalam ataupun dari luar tubuh seperti demam tinggi, udara yang terlampau dingin, udara yang terlampau panas, terlampau letih sehingga kurang istirahat atau makan kurang teratur, dan sebagainya. Bila anak pernah menderita mimisan sebelumnya, maka mimisan mungkin tidak berbahaya; tetapi pada seorang anak yang belum pernah mimisan kemudian demam tinggi dan mimisan maka perlu diwaspadai. Gejala perdarahan lain yang dapat dijumpai adalah haid yang berlebihan pada anak perempuan atau lebam pada kulit bekas pengambilan darah, dan perdarahan gusi.

e. Gejala Lain


Seorang anak yang mempunyai riwayat kejang bila demam, pada saat demam tinggi dapat terjadi kejang. Walaupun harus difikirkan juga adanya penyakit infeksi lain seperti radang otak atau selaput otak, terutama bila anak setelah kejang tidak sadar kembali. Gejala lain yang sering dikeluhkan oleh anak besar atau orang dewasa menyertai penyakit demam berdarah dengue adalah nyeri kepala, nyeri di belakang mata, rasa pegal-pegal pada otot dan sendi. Keluhan-keluhan ini pada orang dewasa sangat mengganggu sehingga cepat mencari pengobatan, sedangkan anak-anak biasanya belum mengeluh atau keluhan tersebut tidak dirasakan mengganggu.

Gejala Lanjutan 

  • Gejala selanjutnya terjadi pada hari sakit ke3-5, merupakan saat-saat yang berbahaya pada penyakit demam berdarah dengue. Suhu badan akan turun, jadi seolah-olah anak sembuh oleh karena tidak demam lagi. Yang perlu diperhatikan saat ini, adalah tingkah laku si anak. 
  • Apabila demam menghilang, anak tampak segar dan mau bermain serta mau makan/ minum biasanya termasuk demam dengue ringan; tetapi apabila demam menghilang tetapi anak bertambah lemah, ingin tidur, dan tidak mau makan/ minum apapun apalagi disertai nyeri perut, ini merupakan tanda awal terjadinya syok. Keadaan syok merupakan keadaan yang sangat berbahaya oleh karena semua organ tubuh akan kekurangan oksigen dan hal ini dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat.
  • Tanda-tanda syok harus dikenali dengan baik bila kita merawat anak yang dicurigai menderita demam berdarah, atau anak yang telah demam tinggi selama 3 hari atau lebih. Anak tampak gelisah atau bila syok berat anak menjadi tidak sadarkan diri, nafas cepat seolah-olah sesak nafas. Seluruh badan teraba dingin dan lembab, perasaan dingin yang paling mudah dikenal bila kita meraba kaki dan tangan penderita. Bibir dan kuku tampak kebiruan menggambarkan pembuluh darah di bagian ujung mengkerut sebagai kompensasi untuk memompa darah yang lebih banyak ke jantung. Anak akan merasa haus, serta kencing berkurang atau tidak ada kencing sama sekali. Syok akan mudah terjadi bila anak sebelum terjadi syok, kurang atau tidak mau minum. 
  • Apabila syok yang telah diterangkan sebelumnya tidak diobati dengan baik maka akan menyusul gejala berikutnya yaitu perdarahan dari saluran cerna. Perdarahan saluran cerna ini dapat ringan atau berat tergantung dari berapa lama syok terjadi sampai diobati dengan tepat. Penurunan kadar oksigen di dalam darah akan memicu terjadinya perdarahan, makin lama syok terjadi makin rendah kadar oksigen di dalam darah maka makin hebat perdarahan yang terjadi. Pada awalnya perdarahan saluran cerna tidak terlihat dari luar, oleh karena terjadi di dalam perut. Yang akan tampak hanya perut yang semakin lama semakin membuncit dan nyeri bila diraba. Selanjutnya akan terjadi muntah darah dan berak darah/ berak hitam. Pada saat terjadi perdarahan hebat penderita akan sangat kesakitan, tetapi bila syok sudah lama terjadi penderita pada umumnya sudah tidak sadar lagi. Perdarahan lain yang dapat terjadi adalah perdarahan di dalam paru. Anak akan lebih sesak lagi, maikn gelisah, dan sangat pucat. Kematian makin dipercepat dengan adanya perdarahan di dalam otak
  • Pada hari sakit keenam dan seterusnya, merupakan saat penyembuhan. Saat ini demam telah menghilang dan suhu menjadi normal kembali, tidak dijumpai lagi perdarahan baru, dan nafsu makan timbul kembali. Pada umumnya, setelah seseorang sembuh dari sakitnya anak masih tampak lemah, muka agak sembab disertai perut agak tegang tetapi beberapa hari kemudian kondisi badan anak akan pulih kembali normal tanpa gejala sisa. Sebagai tanda penyembuhan kadangkala timbul bercak-bercak merah menyeluruh di kedua kaki dan tangan dengan bercak putih diantaranya, pada anak besar mengeluh gatal pada bercak tersebut. Jadi, bila telah timbul bercak merah yang sangat luas di kaki dan tangan anak itu pertanda anak telah sembuh dan tidak perlu dirawat lagi.

Pertolongan Pertama pada Penderita Demam Berdarah Dengue 
  • Seorang yang menderita penyakit demam berdarah pada awalnya akan menderita demam tinggi. Dalam keadaan demam ini tubuh banyak kekurangan cairan oleh karena terjadi penguapan yang lebih banyak daripada biasa. Cairan tubuh makin berkurang bila anak terus menerus muntah atau tidak mau minum. Maka pertolongan pertama yang terpenting adalah memberikan minum sebanyak-banyaknya.
  • Berikanlah minum kirakira 2 liter (8 gelas) dalam satu hari atau 3 sendok makan setiap 15 menit. Minuman yang diberikan sesuai selera anak misalnya air putih, air teh manis, sirup, sari buah, susu, oralit, softdrink, dapat juga diberikan nutricious diet yang banyak beredar saat ini. Dengan memberikan minum banyak diharapkan cairan dalam tubuh tetap stabil. Untuk memantau bahwa cairan tidak kurang, perhatikan jumlah kencing anak. Apabila anak banyak buang air kecil, minimal 6 kali dalam satu hari berarti jumlah cairan yang diminum anak mencukupi. 
  • Demam yang tinggi demikian juga akan mengurangi cairan tubuh dan dapat menyebabkan kejang pada anak yang mempunyai riwayat kejang bila demam tinggi, oleh karena itu harus segera diberikan obat penurun panas. Untuk menurunkan demam, berilah obat penurun panas. Untuk jenis obat penurun panas ini harus dipilih obat yang berasal dari golongan parasetamol atau asetaminophen, jangan diberikan jenis asetosal atau aspirin oleh karena dapat merangsang lambung sehingga akan memperberat bila terdapat perdarahan lambung. Kompres dapat membantu bila anak menderita demam terlalu tinggi sebaiknya diberikan kompres hangat dan bukan kompres dingin, oleh karena kompres dingin dapat menyebabkan anak menggigil. Sebagai tambahan untuk anak yang mempunyai riwayat kejang demam disamping obat penurun panas dapat diberikan obat anti kejang.
  • Pada awal sakit yaitu demam 1-3 hari, seringkali gejala menyerupai penyakit lain seperti radang tenggorokan, campak, atau demam tifoid (tifus), oleh sebab itu, diperlukan kontrol ulang ke dokter apabila demam tetap tinggi 3 hari terus menerus apalagi anak bertambah lemah dan lesu. Untuk membedakan dengan penyakit lain seperti tersebut di atas, pada saat ini diperlukan pemeriksaan darah dapat dilakukan. Pemeriksaan darah diperlukan untuk mengetahui apakah darah cenderung menjadi kental atau lebih. Bila keadaan anak masih baik, artinya tidak ada tanda kegawatan dan hasil laboratorium darah masih normal, maka anak dapat berobat jalan. Kegawatan masih dapat terjadi selama anak masih demam, sehingga pemeriksaan darah seringkali perlu diulang kembali.

Kapan Penderita Harus Dibawa ke Rumah Sakit ?


Seorang yang diduga menderita demam berdarah akan mengalami bahaya bila mendapat syok dan perdarahan hebat. Untuk mencegah hal-hal tersebut, maka penderita dianjurkan dirawat di rumah sakit. Seseorang harus dirawat apabila menderita dianjurkan dirawat di rumah sakit. Seseorang harus dirawat apabila menderita gejala-gejala di bawah ini:
  • Demam terlalu tinggi (lebih dari 390C atau lebih)
  • Muntah terus menerus
  • Tidak dapat atau tidak mau minum sesuai anjuran
  • Kejang
  • Perdarahan hebat, muntah atau berak darah
  • Nyeri perut hebat
  • Timbul gejala syok, gelisah atau tidak sadarkan diri, nafas cepat, seluruh badan teraba dan lembab, bibir dan kuku kebiruan, anak merasa haus, kencing berkurang atau tidak ada sama sekali
  • Hasil laboratorium menunjukkan peningkatan kekentalan darah dan atau penurunan jumlah trombosit.
Perlu diingatkan, pada saat mengantar penderita untuk dirawat; sesaat setelah tiba di rumah sakit segera beritahukan kepada perawat bahwa anak ini kemungkinan menderita demam berdarah. Pemberitahuan ini perlu disampaikan kepada perawat atau dokter yang menerima pertama kali untuk mendapat pertolongan lebih cepat. Penderita dalam keadaan kegawatan, memerlukan pertolongan segera dan makin cepat ditolong makin besar kemungkinan untuk sembuh kembali.

Apabila salah satu anggota keluarga menderita sakit demam berdarah, akan mudah menular melalui gigitan nyamuk (ingat sifat nyamuk yang dapat menggigit beberapa orang secara berturut-turut. Jadi, bila ada anggota keluarga lain yang menderita demam segera berobat untuk memastikan apakah tertular demam berdarah atau tidak.

Pencegahan penyakit  Demam Berdarah Dengue 


Pencegahan penyakit demam berdarah mencakup:

· Terhadap nyamuk perantara yaitu : 
  •  pemberantasan nyamuk Aedes aegypti induk dan telurnya 
· Terhadap diri kita 
  •  memperkuat daya tahan tubuh 
  •  melindungi dari gigitan yamuk 
· Terhadap lingkungan
  • dengan tujuan mengubah perilaku hidup sehat terutama kesehatan lingkungan
Penyuluhan Bagi Masyarakat

Seperti diuraikan di atas bahwa sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus dengue ataupun vaksin demam berdarah, maka upaya untuk pencegahan demam berdarah ditujukan pada pemberantasan nyamuk beserta tempat perindukannya. Oleh karena itu, dasar pencegahan demam berdarah adalah memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat bagaimana cara memberantasan nyamuk dewasa dan sarang nyamuk yang dikenal sebagai pembasmian sarang nyamuk atau PSN. Demi keberhasilan pencegahan demam berdarah, PSN harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di rumah, di sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Dengan demikian masyarakat harus dapat mengubah perilaku hidup sehat terutama meningkatkan kebersihan lingkungan.

Cara Memberantas Jentik 


Cara memberantas jentik dilakukan dengan cara 3 M yaitu menguras, menutup, dan mengubur, artinya :
  • Kuras bak mandi seminggu sekali (menguras),
  • Tutup penyimpanan air rapat-rapat (menutup),
  • Kubur kaleng, ban bekas, dll. (mengubur). 
Kebiasaan-kebiasaan seperti mengganti dan bersihkan tempat minum burung setiap hari atau mengganti dan bersihkan vas bunga, seringkali dilupakan. Kebersihan di luar rumah seperti membersihkan tanaman yang berpelepah dari tampungan air hujan secara teratur atau menanam ikan pada kolam yang sulit dikuras, dapat mengurangi sarang nyamuk.

Pada kolam atau tempat penampungan air yang sulit dikuras dapat diraburkan bubuk abate yang dapat ditaburkan bubuk abate yang dapat membunuh jentik. Bubuk abate ini dapat dibeli di apotek.
 Pedoman Penggunaan Bubuk Abate (Abatisasi) 
  • Satu sendok makan peres (10 gram) untuk 100 liter air 
  • Dinding jangan disikat setelah ditaburi bubuk abate 
  • Bubuk akan menempel di dinding bak/ tempayan/ kolam 
  • Bubuk abate tetap efektif sampai 3 bulan

Cara Memberantas Nyamuk Dewasa


Untuk memberantas nyamuk dewasa, upayakan membersihkan tempat-tempat yang disukai oleh nyamuk untuk beristirahat. 
  • Kurangi Tempat Untuk Nyamuk Beristirahat
  • Jangan menggantung baju bekas pakai (nyamuk sangat suka bau manusia)
  • Pasang kasa nyamuk pada ventilasi dan jendela rumah
  • Lindungi bayi ketika tidur di pagi dan siang hari dengan kelambu
  • Semprot obat nyamuk rumah pagi & sore (jam 8.00 dan 18.00)
  • Perhatikan kebersihan sekolah, bila kelas gelap dan lembab, semprot dengan obat nyamuk terlebih dahulu sebelum pelajaran mulai
  • Pengasapan (disebut fogging) hanya dilakukan bila dijumpai penderita yang dirawat atau menginggal. Untuk pengasapan diperlukan laporan dari rumah sakit yang merawat.

Tip’s Cara Menanggulangi Penyakit Demam Berdarah Dengue

Diagnosis dini
  • Awal mirip penyakit lain, maka perlu waspada
  • Perlu alat penunjang (laboratorium)
  • Perhatikan tanda kegawatan
  • Perlu monitor berkala : gejala dan laboratorium 
Pengobatan
  • Awal penyakit: masalah demam, berikan obat anti demam
  • Upayakan cukup cairan
  • Penggantian cairan (minum & infus)
  • Obat lain tergantung komplikasi yang timbul

Perhatian Khusus
  • Demam 3 hari atau lebih tanpa sebab
  • Obat turun panas : parasetamol, bukan asetosal
  • Minum banyak, jenis sesuai selera
  • Jangan memeriksakan darah tanpa persetujuan dokter
  • Pemeriksaan darah sebaiknya pada demam hari ke–3 atau lebih
  • Tidak perlu panik bila anak masih mau minum banyak
  • Bila serumah ada kasus DBD, setiap anak yang menderita demam segera berobat.

Selasa, 27 November 2012

BIOPORI - lubang kecil manfaat besar



Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai akitifitas organisma di dalamnya, seperti cacing, , perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah laiinya. Lubang-lubang yang terbentuk akan terisi udara, dan akan menjadi tempat berlalunya air di dalam tanah.

Menunjukkan Foto melalui mikroskop elektron yang menggambarkan dua buah lubang yang terbentuk oleh cacing (pada lingkaran kuning bagian atas) dan lubang yang terbentuk oleh aktifitas akar tanaman (pada lingkaran kuning bagian bawah). Bila lubang-lubang seperti ini dapat dibuat dengan jumlah banyak, maka kemampuan dari sebidang tanah untuk meresapkan air akan diharapkan semakin meningkat. Meningkatnya kemampuan tanah dalam meresapkan air akan memperkecil peluang terjadinya aliran air di permukaan tanah.

Atau dengan perkataan lain akan dapat mengurangi bahaya banjir yang mungkin terjadi. Secara alami kondisi seperti itu dapat dijumpai pada lantai hutan dimana serasah atau bahan organik terumpuk di bagian permukaan tanah. Bahan organik ini selanjutnya menjadi bahan pakan (sumber energi) bagi berbagai fauna tanah untuk melakukan aktifitasnya termasuk membentuk biopori. Pada ekosistem lantai hutan yang baik, sebagian besar air hujan yang jatuh dipermukaannya akan diresapkan kedalam tanah.

Ekosistem demikian dapat ditiru di lokasi lain dengan membuat lubang vertikal kedalam tanah. Lubang-lubang tersebut selanjutnya diisi bahan organik, seperti sampah-sampah organik rumah tangga, potongan rumput atau vegetasi lainnya, dan sejenisnya. Bahan organik ini kelak akan dijadikan sumber energi bagi organisme di dalam tanah sehinga aktifitas mereka akan meningkat. Dengan meningkatnya aktifitas mereka maka akan semakin banyak biopori yang terbentuk.

Kesinergisan antara lubang vertikal yang dibuat dengan biopori yang terbentuk akan memungkinkan lubang-lubang ini dimanfaatlkan sebagai lubang peresapan air artifisial yang relatif murah dan ramah lingkungan. Lubang resapan ini selanjutnya di beri julukan LUBANG RESAPAN BIOPORI atau disingkat LRB


Keunggulan dan manfaat lubang biopori

Lubang resapan biopori adalah teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk mengatasi banjir dengan cara (1) meningkatkan daya resapan air, (2) mengubah sampah organik menjadi kompos dan mengurangi emisi gas rumah kaca (CO2 dan metan), dan (3) memanfaatkan peran aktivitas fauna tanah dan akar tanaman, dan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air seperti penyakit demam berdarah dan malaria.

Meningkatkan Daya Resapan Air
Kehadiran lubang resapan biopori secara langsung akan menambah bidang resapan air, setidaknya sebesar luas kolom/dinding lubang.. Sebagai contoh bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dalam 100 cm maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3140 cm 2 atau hampir 1/3 m 2. Dengan kata lain suatu permukaan tanah berbentuk lingkaran dengan diamater 10 cm, yang semula mempunyai bidang resapan 78.5 cm 2 setelah dibuat lubang resapan biopori dengan kedalaman 100 cm, luas bidang resapannya menjadi 3218 cm 2.

Dengan adanya aktivitas fauna tanah pada lubang resapan maka biopori akan terbentuk dan senantiasa terpelihara keberadaannya. Oleh karena itu bidang resapan ini akan selalu terjaga kemampuannya dalam meresapkan air. Dengan demikian kombinasi antara luas bidang resapan dengan kehadiran biopori secara bersama-sama akan meningkatkan kemampuan dalam meresapkan air.

Mengubah Sampah Organik Menjadi Kompos
Lubang resapan biopori "diaktifkan" dengan memberikan sampah organik kedalamnya. Sampah ini akan dijadikan sebagai sumber energi bagi organisme tanah untuk melakukan kegiatannya melalui proses dekomposisi. Sampah yang telah didekompoisi ini dikenal sebagai kompos.. Dengan melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori selain berfungsi sebagai bidang peresap air juga sekaligus berfungsi sebagai "pabrik" pembuat kompos. Kompos dapat dipanen pada setiap periode tertentu dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada berbagai jenis tanaman, seperti tanaman hias, sayuran, dan jenis tanaman lainnya. Bagi mereka yang senang dengan budidaya tanaman/sayuran organik maka kompos dari LRB adalah alternatif yang dapat digunakan sebagai pupuk sayurannya.


Memanfaatkan Fauna Tanah dan atau Akar Tanaman
Seperti disebutkan di atas. Lubang Resapan Biopori diaktikan oleh organisme tanah, khususnya fauna tanah dan perakaran tanaman. Aktivitas merekalah yang selanjutnya akan menciptakan rongga-rongga atau liang-liang di dalam tanah yang akan dijadikan "saluran" air untuk meresap ke dalam tubuh tanah. Dengan memanfaatkan aktivitas mereka maka rongga-rongga atau liang-liang tersebut akan senantiasa terpelihara dan terjaga keberadaannya sehingga kemampuan peresapannya akan tetap terjaga tanpa campur tangan langsung dari manusia untuk pemeliharaannya. Hal ini tentunya akan sangat menghemat tenaga dan biaya. Kewajiban faktor manusia dalam hal ini adalah memberikan pakan kepada mereka berupa sampah organik pada periode tertentu. Sampah organik yang dimasukkan ke dalam lubang akan menjadi humus dan tubuh biota dalam tanah, tidak cepat diemisikan ke atmosfir sebagai gas rumah kaca; berarti mengurangi pemanasan global dan memelihara biodiversitas dalam tanah.


 Dengan hadirnya lubang-lubang resapan biopori dapat dicegah adanya genangan air, sehingga berbagai masalah yang diakibatkannya seperti mewabahnya penyakit malaria, demam berdarah dan kaki gajah (filariasis) akan dapat dihindari.

Cara Membuat Lubang Biopori
  1. Buat lubang silindris secara vertikal ke dalam tanah dengan diamter 10 cm. Kedalaman kurang lebih 100 cm atau tidak sampai melampaui muka air tanah bila air tanahnya dangkal. Jarak antar lubang antara 50 - 100 cm
  2. Mulut lubang dapat diperkuat dengan semen selebar 2 - 3 cm dengan tebal 2 cm di sekeliling mulut lubang.
  3. Isi lubang dengan sampah organik yang berasal dari sampah dapur, sisa tanaman, dedaunan, atau pangkasan rumput
  4. Sampah organik perlu selalu ditambahkan ke dalam lubang yang isinya sudah berkurang dan menyusut akibat proses pelapukan.
  5. Kompos yang terbentuk dalam lubang dapat diambil pada setiap akhir musim kemarau bersamaan dengan pemeliharaan lubang resapan.






Alat yang dgunakan (lihat gambar samping)
Panjang 150 cm


Lokasi Pembuatan Lubang Biopori
Jaga lubang resapan selalu penuh teriisi sampah organik. Jika sampah organik belum/tidak cukup maka disumbatkan dibagian mulutnya. Dengan cara seperti ini maka lubang tidak akan berpotensi terisi oleh material lain seperti tanah atau pasir. Selain itu, jika ada jenis sampah yang berpotensi bau dapat diredam dengan sampah kering yang menyumbat mulut lubang resapan biopori.

Dimana lokasi pembuatan Lubang Resapan Biopori
  1. Dihalaman rumah, perkantoran, lapangan parkir
  2. Di parit / selokan yang berfungsi hanya untuk aliran pembuangan air hujan saja
  3. Dilahan kebun dan areal terbuka lainnya


    Sumber : asalasah.blogspot.com › Alam › Pengetahuan › Tips Trik


20 Cara Meningkatkan Kwalitas Pelaksanaan



  1. Targetkan kualitas, bukan kwantitas Ada kebiasaan dalam pelaksanaan proyek PNPM adalah mengejar target volume fisik  karena ada anggapan bahwa PNPM sebagai kesempatan untuk  membangun prasarana yang dibutuhkan.
  2. Tegas dari awal - Pengawas cenderung untuk membiarkan pekerjaan yang kurang baik pada awal pekerjaan konstruksi, padahal ini akan mempersulit usaha untuk meningkatkan kualitas. Lebih baik mulai dengan sangat ketat dari awal.
  3. Manfaatkan musim kemarau - Pelaksanaan pekerjaan, pengangkutan bahan dan alat, pemadatan tanah  lebih mudah dikerjakan pada musim kemarau.
  4. Mulai dengan penyuluhan - Sebelum kegiatan dimulai, diawali dengan penyuluhan kepada  seluruh masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan. Isi penyuluhan meliputi paraturan dalam PNPM, prinsip kualitas dan transparan, peranan TPK dan konsultan serta pengawas, dan langkah-langkah dalam pelaksanaan.
  5. Pelatihan dan bimbingan secara kontinyu - Karena tenaga kerja yang kurang trampil da TPK belum memiliki ketrampilan dan pengelolaan pembangunan prasarana, maka perlu diadakan pelaihan secara kontinyu. Peningkatan kemampuan masyarakat dan TPK adalah salah satu tujuan PNPM. Pemanfaatan Buku Bimbingan mutlak digunakan. 
  6. Pemeriksaan desain - Teliti dan cermati desain dan RAB sebelum dimasukkan dalam Surat Penetapan Camat. Kejelasan dan lelengkapan gambar, perhitungan volume, kewajaran harga,dan penggunaan alat berat harus sudah diperhitungakan dengan tepat.
  7. Laksanakan trial saat akan mulai pelaksanaan proyek - Trial adalah cara yang tepet digunakan untuk melatih masyarakat untuk meningkatkan konstruksi. Dalam pelaksanaan trial contoh harus benar-benar dibuat  sesuai dengan  persyaratan teknis, karena contoh merupakan  batas minimal yang harus dicapai.
  8. Beli alat-alat yang bermutu - Penghematan biaya untuk pengadaan peralatan sering menjadi penghematan palsu, karena mempengaruhi produktivitas dan kualitas konstruksi. Alat yang dibeli harus berkwalitas tinggi agar tahan lama dam memudahkan pekerjaan.
  9. Ketat dalam penerimaan bahan  - Bahan harus sesuai dengan spesifikasi , mutu dan volume harus tidak boleh berkurang. Tim "Checker" harus teliti  dan tegas dalam  mengecek bahan yang dikirim oleh pemasok.
  10. Melakukan sertifikasi -  Sertifikasi adalah cara yang tepat untuk meningkatkan mutu konstruksi. Setiap pekerjaan dinilai, pekerjaan yang dinilai sesuai dapat langsung dibayar, tetapi pekerjaan yang kurang baik harus diperbaiki dulu. Kemjuan fisik harus sesuai dana yang telah diterima.
  11. Mengembangkan kader teknis  - Kader teknis dipilih masyarakat untuk membantu konsultan pendamping di lapangan. Kader tehnis adalah seseorang yang berbakat teknis dan administrasi serta memiliki kemauan belajar yang tinggi, selain mengikuti setiap jenis pelatihan yang diselenggarakan.
  12. Segera laporkan  masalah - Apabila ada masalah yang timbul segera laporkan kepada PJOK  agar segera diselesaiakan.
  13. Pemeriksaan kualitas fisik  - Laksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk yang ada, gunakan beberapa macam formulir pemeriksaan.
  14. Patok harus dipasang dan dimanfaatkan - Patok dipasang untuk membantu pekerja yang membangun suatu prasaran sesuai rencana agar dimensi tidak berubah dan rute tidak berpindah.
  15. Orang lapangan harus pegang gambarGambar desain harus sebagai pegangan pelaku, dan pada saat selesai disimpan dengan baik.
  16. Segera membuat berita acara revisi bila ada perubahan  - Perubahan adalah sesuatu yang biasa dan wajar , tetapi perlu didokumentasikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif. 
  17. Pengeluaran langsung dibukukan - Pekerjaan dapat dikelola  dengan baik jika pengeluaran dana dikendalikan dengan baik, dan pengendalian ini dimulai dari pencatatan  seluruh penerimaan dan pengeluaran du buku kas. Pengelola dapat dengan mudah mengetahui sisa dana yang masih ada dan berapa jumlah dana yang dipakai untuk segala transaksi.
  18. Penggunaan alat berat harus rasional  - Penggunaan alat berat harus dapat dipertanggung jawabkan, ada dasar perhitungan jam pemakaian dan biaya, secara teknis alat berat betu-betul diperlukan dan wajar.
  19. Hal yang disupervisi harus berdasarkan sistem pembayaran -  Jika tenaga kerja dibayar dengan sistem harian produktivitas harus diawasi dengan baik. Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem borongan, kualitas harus diawasi dengan baik, karena pembayaran tergantung pencapaian target bagaimapun kualitasnya.
  20. Hukum teknis tidak boleh dikompromikan  - Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan bestek tidak boleh dikompromikan untuk mengatasi kekurangan anggaran proyek. 


Sumber : Materi pelatihan TOT Ruang Belajar Masyarakat Kab. Batang


Minggu, 25 November 2012

Advokasi, ligitasi atau non ligitasi

          
Negara  kita adalah negara hukum, namun belum semua warga negara memahami tentang hukum yang berlaku. Hal ini akan menimbulkan masalah apabila timbul persoalan yang memiliki keterkaitan dengan bidang hukum, karena itu diperlukan pendampingan dan advokasi  untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

      Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam betuk kunsultasi, negoisasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.

       Dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dibentuk Pokja Advokasi Hukum yang tugasnya antara lain memberikan advokasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan masalah yang ada keterkaitan dengan hukum. Penyelesaian masalah hukum ini dapat ditempuh dengan jalur  ligitasi dan jalur non-ligitasi.

       Jalur ligitasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan sedangkan jalur non ligitasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-ligitasi ini dalam  RBM  dikenal Penyelesaian Sengketa Alternatif.

       Jalur non-ligitasi dalam menyelesaikan masalah hukum ini dengan cara perdamaian memiliki nilai lebih. Pertama, di Indonesia tata cara penyelesaian secara damai telah lama dan biasa  dipakai masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya hukum adat di beberapa daerah yang menempatkan kepala adat sebagai penengah dan memberi putusan adat dalam menyelesaikan sengketa antar warga. Kedua, adanya ketidakpuasan atas penyelesaian perkara melalui pengadilan, seperti mahalnya ongkos perkara, lamanya waktu dan rumitnya berperkara. Ketiga, setelah perkara selesai hubungan diantara para pihak tetap harmonis karena para pihak merasa puas atas putusan yang diambil.

       Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan " Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan" . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan " Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli."
  •  Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran  kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.
  • Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
  • Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa  melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
  • Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.  Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.
  • Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
       Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-ligitasi)  merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa,  melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.
       Advokasi, ligitasi atau non-ligitasi yang diuraikan secara singkat diharapkan dapat menjadi secercah pencerahan kepada kader Pokja Advokasi Hukum Ruang Belajar Masyarakat dalam rangka penerapan hukum dari ranah hukum yang abstrak ke ranah yang kongkrit.


Sumber  :

-  Materi Pelatihan TOT RBM Kabupaten Batang

-  Ahmadi Hasan : Penyelesain Sengketa Melalui Upaya Non Ligitasi Menurut Peraturan Perundang-undangan       

SORBANWALI - Kawasan agropolitan terpadu



Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wiayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditujukan adanya keterkaitan fungsional dan herarchi keruangan satuan sitem pemukiman dan sitem agrobisnis.(Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 ayat 24.) Untuk itu agropolitan merupakan pendekatan pembangunan melalui gerakan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis pertanian (agribisnis) secara terpadu dan berkelanjutan pada kawasan terpilih melalui pengembangan infra struktur pedesaan yang mampu melayani, mendorong dan memacu pembangunan pertania di wilayah sekitarnya.
Kawasan SORBANWALI merupakan kawasan agropolitan di wilayah Kabupaten batang yang meliputi 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Tersono, Kecamatan Reban, Kecamatan Bawang dan Kecamatan Limpung.

Geografi 
Kawasan Sorbanwali yang letaknya di bagian tenggara Kabupaten Batang memilik kontur tanah yang miring di sebelah utara  berbatasan dengan Kecamatan Banyuputih dan Kecamatan Gringsing, sebelah timur Kabupaten Kendal,  sebelah selatan Gunung Perahu dan Dataran Tinggi Dieng, sebelah barat  Kecamatan Blado dan Kecamatan Subah.
Suhu udara di bagian utara sedang tidak terlalu panas, sedangkan di sebelah selatan bersuhu sejuk hingga dingin.

Pemerintahan 
Kawasan Agropolitan Sorbanwali terdiri dari 4 kecamatan:

Kecamatan Tersono : 20 desa. 1. Banteng, 2. Boja,  3. Boja, 4. Harjowinangun Barat, 5.Harjowinangun Timur, 6.Kebumen, 7.Kranggan, 8. Margosono, 9.Plosowangi, 10.Pujut, 11.Rejosari Barat, 12. Rejosari Timur, 13. Satriyan, 14.Sendang, 15. Sidalang, 16.Sumurbanger, 17.Tanjungsasri, 18.Tegalombo, 19. Tersono, 20.Wanar.














Kecamatan Reban : 19 desa. 1. Adinuso, 2. Cablikan, 3. Kalisari, 4.Karanganyar, 5.Kepundung, 6.Kumesu, 7. Mojotengah, 8.Ngadirojo, 9,Ngroto, 10.Pecet, 11.Padomasan, 12. Polodoro, 13.Reban, 14. Semampir, 15. Sojomerto, 16.Sukomangli, 17. Tambakboyo, 18. Wonorojo, 19.Wonosobo










Kecamatan Bawang : 20 desa. 1.Bawang, 2. Candigugur, 3.Candirejo, 4.Deles, 5. Getas, 6.Gunugsari, 7.Jambangan, 8.Jlamprang, 9. Kalirejo, 10.Kebaturan, 11.Pengempon, 12.Pasusukan, 13.Pranten, 14.Purbo, 15.Sangubanyu, 16.Sibebek, 17. Sidoharjo, 18.Soka, 19,Surjo, 20.Wonosari.














Kecamatan Limpung : 17 desa, 1. Amongrogo, 2. Babadan, 3. Dlisen, 4. Donorejo, 5.Kalisalak, 6.Kepuh, 7.Limpung, 8.Lobang, 9.Ngaliyan, 10.Plumbon, 11.Pungangan, 12.Rowosari, 13. Sempu, 14.Sidomulyo, 15.Sukorejo, 16.Tembok, 17.Wonokerso.





Ekonomi
  • Pertanian   : Sebagai kawasan agropolitan, pertanian merupakan pilar utama ekonomi kawasan Sorbanwali. Komoditas unggulan bagian selatan adalah teh dan bawang daun. Kebun teh rakyat banyak di daerah Kecamatan Bawang dikelola bersama oleh Kelompok Tani  yang membina dalam proses produksi dan pemasaran. Komoditas unggulan Kecamatan Limpung adalah emping mlinjo dengan sentra pengrajin di desa Ngaliyan, Plumbon dan Amongrogo. Di desa Plumbon diproduksi emping klethuk dengan aneka rasa. Emping mlinjo ini telah menembus pasar mancanegara. Namun disayangkan peremajaan tanaman mlinjo sebagai bahan baku emping kurang mendapat perhatian yang serius sehingga produksinya menurun mengakibatkan harus mendatangkan lebih banyak bahan baku dari luar daerah.
  • Peternakan  : Di wilayah desa Sangubanyu Kecamatan Bawang sebelah timur terdapat sentra peternakan ayam yang dikelola oleh para pengusaha.Selain itu usaha ternak ayam pedaging yang dikelola oleh masyarakat menyebar di seluruh kecamatan.Usaha ternak sapi dan kambing/domba diusahakn oleh para petani sebagai usaha sampingan.
  • Kehutanan dan perkebunan  :  Di Kawasan Sorbanwali  tersebar hutan dan kebun rakyat  yang ditanami dengan tanaman keras seperti mlinjo, teh, kopi, kakao,buah-buahan, petai dls. di samping itu yang sekarang masih menjadi  trend di masyarakat adlah tanaman sengon. Usaha penggergajian dan perdagangan kayu sengon banyak terdapat di sepanjang jalan raya di kawasan ini. Usaha pembibitan sengon terdapat di desa Babadan , Rejosari Barat dan Amongrogo.
  • Perikanan   : Untuk meningkatkan usaha peternakan oleh Pemkab Batang diadakan kolam pembibitan ikan di Sojomerto Kecamatan Reban. Kelompok tani pengusah lele terdapat di desa Tembok Kecamatan Limpung. Sektor perikanan  belum berkembang karena ketersediaan air yang tidak pasti.
  • Perindustrian  :  Industri kerajinan konveksi dan bordir terdapat di desa Adinuso Kecamatan Reban dan Desa Donorejo Kecamatan. Di Limpung  terdapat usaha konveksi yang memproduksi masker yang hasilnya dikirim ke Korea Selatan untuk diberi label merk dagang disana. Di Amongrogo terdapar pengusaha yang  memproduksi pupuk organik cair yang pemasaran produknya sampai di daerah Lampung, Sumsel dan Kalimantan.
  • Perdagangan   : Limpung merupakan pusat perdagangan  hasil pertanian di kawasan ini, disini terdapat pasar buah (pisang dan nangka) dan pasar hewan yang dijadikan tempat kulakan oleh para pedagang dariluar daerah. Perwakilan dealer sepeda motor, barang elektonika, meubel dan toko bahan bangunan banyak terdapat di Limpung. Pasar khusus sayur dan kentang ada di kota Bawang merupakan tempat pemasaran sayuran hasil petani setempat juga yang berasal dari Kabupaten Kendal dan daerah Dieng Kabupaten Wonosobo .
  • Lembaga Keuangan dan Perbankan : Kegiatan ekonomi dan perdagangan tidak lepas dari peran lembaga keuangan dan perbankan. Di keempat kecamatan telah ada kantor unit BRI dan lembaga keuangan yang lain.  Di Limpung terdapat perwakilan bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BNI,Bank Jateng, Bank Danamon dan Kospin Jasa, juga terdat banyak lembaga keuangan dan koperasi simpan pinjam yang beroperasi.
Transportasi dan telekomunikasi
  • Sarana dan prasarana transportasi telah menjangkau hampi seluruh desa yang ada, angkutan umum perdesaan telah menjangkau ke seluruh pelosok wilayah, hanya ada beberapa desa yang belum terjangkau oleh angkutan umum perdesaan.
  • Sarana telekomunikasi telah tersedia telepon kabel di empat kecamatan yang ada; seluruh wilayah dapat menerima signyal telepon selulair.
Sosial budaya
  • Mayoritas penduduk memeluk agama Islam, kehidupan beragama cukup kental mewarnai kehidupan sehari-hari. Terdapat pondok pesantren yang cukup besar di Nglawen Bawang, di desa Plumbon dan Delisen Limpung.
  • Bidang pendidikan masih perlu ditingkatkan, karena ternyata belum semua tamatan SLTP dapat melanjutkan ke jenjang SLTA.
  • Kesenian rakyat yang berkembang adalah kuda lumping/barongan.