Halaman

Rabu, 30 Januari 2013

PERDES PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
KECAMATAN  LIMPUNG
DESA AMONGROGO
   _________________________________________


PERATURAN DESA AMONGROGO
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

PELESTARIAN  LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA AMONGROGO,

Menimbang     : a.     bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                       b.     bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
                       c.     bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya  oleh semua pihak;
                       d.     Aspirasi masyarakat Desa Amongrogo tentang pelestarian lingkungan hidup;
                       e.     bahwa agar menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan  terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik  sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di Desa Amongrogo perlu adanya Peraturan Desa  yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup;
                       f.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup .

Mengingat      :  1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nommor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 )
2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 140) ;
3.   Peraturan Pemerintah Noor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4593 );

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AMONGROGO
dan
KEPALA DESA AMONGROGO

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DESA  TENTANG PeLESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua  benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain;
2.   Pelestrarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
3.   Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya;
4.   Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari;
5.   Desa adalah Desa Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
6.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagi unsur pemerintahan Desa;
7.   Wilayah desa adalah wilayah Desa Amongrogo  Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
8.   Masyarakat adalah masyarakat penduduk Desa Amongrogo;
9.   Setiap orang adalah perseorangan yang merupakan penduduk desa Amongrogo dan luar Desa Amongrogo;
10.  Kegiatan adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan dan kegiatan lain yang dilakukan masyarakat ;
11.  Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan  oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai  ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan  tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
a.     Tanggungjawab  bersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat;
b.     Kelestrarian dan keberlanjutan;
c.     Manfaat;
d.     Kearifan lokal.
e.     Kepastian hukum
Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Pelestraian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
a.    Melindungi wilayah Desa Amongrogo dari kerusakan lingkungan hidup;
b.    Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c.     Menjaga kelestarian  fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian , keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
d.    Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
e.    Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;                        
BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4


(1)   Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air, udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia  yang berada di dalamnya di wilayah Desa Amongrogo;
(2)   Mengendalikan pemanfaatan semua jenis ikan, belut, udang, burung, ular, biawak, kura-kura, trenggiling dan keanekaragaman hayati yang lain;

BAB IV
HAK , KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian kesatu
Hak

Pasal 5

(1)   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(2)   Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
(3)   Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bagian  Kedua
Kewajiban

Pasal 6
(1)   Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)   Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
(3)   Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 7

Setiap orang dilarang :
a.     Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
b.     Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
c.     Berburu, menembak, menangkap  segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah  desa;
d.     Menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk diperjualbelikan;
e.     Membuang sampah, tinja, bangkai,  bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan , dan saluran air ;
f.      Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang.
g.     Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.

BAB V
GANTI KERUGIAN  DAN PEMULIHAN
Pasal 8
(1)   Setiap orang yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
(2)   Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi ;
(3)   Setiap  orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk  dan ayam hutan di wiyah desa dikenai  ganti kerugian  paling  sedikit  Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(4)   Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan ternggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah);

Pasal 9

Apabila  seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.


Pasal 10

Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sangsi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.


Pasal 11

(1)   Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya; maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhak untuk menghentikan sementara  kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
(2)   Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.


BAB VI
PERAN MASYARAKAT

Pasal 12

(1)   Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
(2)   Peranserta masyarakat dapat berupa :
a.     Pengawasan sosial dan  pengawasan linglkungan ;
b.     Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
c.     Penyampaian informasi dan/atau  laporan.
(3)   Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
a.     Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.     Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
c.     Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d.     Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e.     Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal  dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

BAB V
PENUTUP

Pasal 13
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                             Ditetapkan di Amongrogo                                                                                          
                                                                             Pada tanggal 7 Januari 2013
                                                                             KEPALA DESA AMONGROGO
                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                     MURTININGSIH


PENJELASAN
ATAS

PERATURAN DESA AMONGROGO
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP



UMUM

1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

2.     Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

3.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup

4.     Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

Pasal 1 
            Cukup jelas

Pasal 2
  1. Cukup jelas
  2. Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
  3. Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
  4. Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas yang menggunakan landasan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
Pasal 3
  1. Cukup jelas                                                                  
  2. Cukup jelas
  3. Yang dimaksud dengan “ keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Pasal 4
(1)   Cukup jelas
(2)   Yang dimaksud dengan “ keanekaragaman hayati”  sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Pasal 5
(1)   Cukup jelas
(2)   Cukup jelas
(3)   Yang dimaksud “pengaduan” adalah menyampaikan adanya kerusakan lingkungan kepada Pemerintah Desa, Ketua RT, tokoh  masyarakat,  organisasi masyarakat dan pihak yang dianggap layak menampung pengaduan.
Pasal 6
  1. Cukup jelas
  2. Yang dimaksud dengan “ kegiatan usaha” adalah kegiatan dan/atau usaha yang ada kemungkinannya menimbulkan pencemaran lingkungan misalnya peternakan ayam yang cukup besar, peternakan puyuh, peternakan sapi, pembuatan tapioka, penggilingan beras, tempat pengumpulan rongsok dan usaha lain yang sejenis
c.     Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Pasal 7
  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Yang dimaksud “ burung” adalah semua jenis burung kecuali burung yang merupakan hama dan mengganggu lingkungan hidup, dan burung yang populasinya  berlebihan.
  4. Yang dilarang menangkap dan atau membunuh adalah apabila untuk diperjualbelikan, sedangkan apabila membahayakan manusia boleh dibunuh.

  1. Larangan disini dimaksudkan untuk membentuk kultur atau budaya masyarakat  cinta kebersihan dan kesehatan dan bebas buang air besar di sungai.                                                                                    
  2. Yang dimaksud “pencemaran” adalah  terjadinya kebisingan, bau yang tidak sedap, penyebaran asap karbon mono oksida, debu, populasi lalat yang berlebihan, lingkungan yang kotor, air yang tidak sehat, dan atau sejenisnya.
  3. Cukup jelas
Pasal 8
  1. Ganti kerugian Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah)  dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali, apabila mengulangi perbuatan yang sama  kedua ganti kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah), selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), dan seterusnya .
  2. Ganti kerugian Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah)  dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali, apabila mengulangi perbuatan yang sama  kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan seterusnya.
  3. Ganti kerugian Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah)  dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali, apabila mengulangi perbuatan yang sama  kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan seterusnya.
  4. Ganti kerugian Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah)  dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali, apabila mengulangi perbuatan yang sama  kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah), selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan seterusnya.
Pasal 9
Yang dimaksud “pihak yang berwajib” adalah Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya.
Pasal 10
Yang dimaksud “ kegiatan pelestarian lingkungan hidup”   yaitu upaya untuk sosialisali perdes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup , rehabilitasi lingkungan yang rusak,  pengadaan bibit ikan, pengadaan bibit tanaman/pohon, dan kegiatan lain dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
(1)   Cukup jelas.
(2)   Yang dimaksud ‘pihak yang ketiga”  adalah tokoh masyarakat, Pemerintah Desa, Organisasi Kemasyarakatan, atau pihak lain yang disepakati para pihak.
Pasal 12
(1)   Cukup jelas.
(2)    a. Yang  dimaksud “pengawasan sosial’ adalah pengawasan  yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengawasi jika ada kegiatan yang merusak lingkungan hidup baik yang dilakukan masyarakat maupun alam.
 b. Cukup jelas.
 c. Penyampaian informasi dan/atau laporan disampaikan kepada Pemerintah Desa baik secara lisan atau tertulis.
(3)        a.  Cukup jelas.
             b.  Cukup jelas.
             c.  Cukup jelas.
             d.  Cukup jelas.
             e.  Cukup jelas.


Pasal 13.    Cukup jelas

------------xxXxx------------