PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
KECAMATAN LIMPUNG
DESA AMONGROGO
_________________________________________
|
PERATURAN DESA AMONGROGO
NOMOR 1 TAHUN
2013
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA AMONGROGO,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan
hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan
generasi yang akan datang;
c. bahwa
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha
untuk memperbaikinya oleh semua pihak;
d. Aspirasi
masyarakat Desa Amongrogo tentang pelestarian lingkungan hidup;
e. bahwa
agar menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik sebagai bagian
dari keseluruhan ekosistem di Desa Amongrogo perlu adanya Peraturan Desa yang mengatur tentang pelestarian lingkungan
hidup;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup .
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nommor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 )
2. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 140) ;
3. Peraturan Pemerintah Noor 72 Tahun 2005
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nom or 4593 );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
AMONGROGO
dan
KEPALA DESA AMONGROGO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG PeLESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
mahluk hidup yang lain;
2. Pelestrarian lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
3. Daya dukung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk
hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya;
4. Kearifan lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari;
5. Desa adalah Desa Amongrogo
Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
6. Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagi unsur pemerintahan Desa;
7. Wilayah desa adalah wilayah Desa
Amongrogo Kecamatan Limpung Kabupaten
Batang;
8. Masyarakat adalah masyarakat
penduduk Desa Amongrogo;
9. Setiap orang adalah perseorangan
yang merupakan penduduk desa Amongrogo dan luar Desa Amongrogo;
10. Kegiatan adalah kegiatan untuk
mendapatkan penghasilan dan kegiatan lain yang dilakukan masyarakat ;
11. Pencemaran adalah berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia
yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai
ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas
:
a. Tanggungjawab bersama antara
Pemerintah Desa dan dengan masyarakat;
b. Kelestrarian dan keberlanjutan;
c. Manfaat;
d. Kearifan lokal.
e. Kepastian hukum
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pelestraian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
a. Melindungi wilayah Desa Amongrogo dari kerusakan lingkungan hidup;
b. Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c. Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup untuk mencapai keserasian , keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
d. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
e. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1) Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air, udara,
keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia
yang berada di dalamnya di wilayah Desa Amongrogo;
(2) Mengendalikan pemanfaatan semua jenis ikan, belut, udang, burung, ular,
biawak, kura-kura, trenggiling dan keanekaragaman hayati yang lain;
BAB IV
HAK , KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang
baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
(2) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
(3) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan
menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan
melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
(3) Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban
merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 7
Setiap orang dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup di wilayah desa;
b. Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan
strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai,
kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
c. Berburu, menembak, menangkap segala
jenis burung dan ayam hutan di wilayah
desa;
d. Menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk
diperjualbelikan;
e. Membuang sampah, tinja, bangkai,
bahan beracun , bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai,
kali, wangan , dan saluran air ;
f. Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran
sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang.
g. Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.
BAB V
GANTI KERUGIAN DAN PEMULIHAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak
yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari
dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00
(dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
(2) Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau
belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya
untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi ;
(3) Setiap orang yang menangkap,
berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wiyah desa dikenai ganti kerugian paling
sedikit Rp 1.000.000,00 ( satu
juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(4) Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan ternggiling untuk
diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah);
Pasal 9
Apabila seseorang yang melanggar
larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal
10
Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sangsi dipergunakan
untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
(1)
Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan
sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain
bagi masyarakat di sekitarnya; maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti
kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah
mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan
ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhak untuk menghentikan
sementara kegiatan usaha tersebut sampai
dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
(2)
Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh
menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna
mencapai mufakat.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
(2) Peranserta masyarakat dapat berupa :
a. Pengawasan sosial dan pengawasan linglkungan ;
b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan
pengaduan;
c. Penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat
dan kemitraan;
c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial;
e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan
lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Amongrogo
Pada tanggal 7
Januari 2013
KEPALA
DESA AMONGROGO
MURTININGSIH
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA AMONGROGO
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
UMUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
2. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi,
dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan,
rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
3. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup
4. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
- Cukup jelas
- Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa
setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan
upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
- Yang dimaksud dengan “asas
manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia
selaras dengan lingkungannya.
- Yang dimaksud dengan “asas
kepastian hukum” adalah asas yang menggunakan landasan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Pasal 3
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Yang dimaksud dengan “
keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik
lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Pasal 4
(1) Cukup jelas
(2) Yang dimaksud dengan “ keanekaragaman hayati” sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Pasal 5
(1) Cukup jelas
(2) Cukup jelas
(3) Yang dimaksud “pengaduan” adalah menyampaikan
adanya kerusakan lingkungan kepada Pemerintah Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat,
organisasi masyarakat dan pihak yang dianggap layak menampung pengaduan.
Pasal 6
- Cukup jelas
- Yang dimaksud dengan “
kegiatan usaha” adalah kegiatan dan/atau usaha yang ada kemungkinannya
menimbulkan pencemaran lingkungan misalnya peternakan ayam yang cukup
besar, peternakan puyuh, peternakan sapi, pembuatan tapioka, penggilingan
beras, tempat pengumpulan rongsok dan usaha lain yang sejenis
c. Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya
pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup
termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan
memperbaiki ekosistem.
Pasal 7
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Yang dimaksud “ burung”
adalah semua jenis burung kecuali burung yang merupakan hama dan
mengganggu lingkungan hidup, dan burung yang populasinya berlebihan.
- Yang dilarang menangkap dan
atau membunuh adalah apabila untuk diperjualbelikan, sedangkan apabila
membahayakan manusia boleh dibunuh.
- Larangan disini dimaksudkan untuk
membentuk kultur atau budaya masyarakat
cinta kebersihan dan kesehatan dan bebas buang air besar di sungai.
- Yang dimaksud “pencemaran”
adalah terjadinya kebisingan, bau
yang tidak sedap, penyebaran asap karbon mono oksida, debu, populasi lalat
yang berlebihan, lingkungan yang kotor, air yang tidak sehat, dan atau
sejenisnya.
- Cukup jelas
Pasal 8
- Ganti kerugian Rp
2.000.000,00 (Dua juta rupiah)
dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali,
apabila mengulangi perbuatan yang sama
kedua ganti kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah),
selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), dan
seterusnya .
- Ganti kerugian Rp
1.000.000,00 (Satu juta rupiah)
dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali,
apabila mengulangi perbuatan yang sama
kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah),
selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan
seterusnya.
- Ganti kerugian Rp
1.000.000,00 (Satu juta rupiah)
dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali,
apabila mengulangi perbuatan yang sama
kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah),
selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan
seterusnya.
- Ganti kerugian Rp
1.000.000,00 (Satu juta rupiah)
dibebankan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pertama kali,
apabila mengulangi perbuatan yang sama
kedua ganti kerugian sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah),
selanjutnya pelanggaran ketiga Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah), dan seterusnya.
Pasal 9
Yang dimaksud “pihak yang
berwajib” adalah Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang
lainnya.
Pasal 10
Yang dimaksud “ kegiatan
pelestarian lingkungan hidup” yaitu
upaya untuk sosialisali perdes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup ,
rehabilitasi lingkungan yang rusak,
pengadaan bibit ikan, pengadaan bibit tanaman/pohon, dan kegiatan lain
dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Cukup jelas.
(2) Yang dimaksud ‘pihak yang ketiga” adalah tokoh masyarakat, Pemerintah Desa,
Organisasi Kemasyarakatan, atau pihak lain yang disepakati para pihak.
Pasal 12
(1) Cukup jelas.
(2) a. Yang dimaksud “pengawasan sosial’ adalah
pengawasan yang dilakukan oleh
masyarakat untuk mengawasi jika ada kegiatan yang merusak lingkungan hidup baik
yang dilakukan masyarakat maupun alam.
b. Cukup jelas.
c. Penyampaian informasi dan/atau laporan
disampaikan kepada Pemerintah Desa baik secara lisan atau tertulis.
(3)
a.
Cukup jelas.
b.
Cukup jelas.
c.
Cukup jelas.
d.
Cukup jelas.
e. Cukup
jelas.
Pasal 13. Cukup jelas
------------xxXxx------------
Smoga dengan adanya perdes dapat bermanfaat untuk kelestarian lingkungan dan ekosistem
BalasHapus