Negara kita adalah negara hukum, namun belum semua warga negara memahami tentang hukum yang berlaku. Hal ini akan menimbulkan masalah apabila timbul persoalan yang memiliki keterkaitan dengan bidang hukum, karena itu diperlukan pendampingan dan advokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Advokasi hukum adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan
hukum dalam betuk kunsultasi, negoisasi, mediasi, serta pendampingan baik di
dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang
berdimensi hukum.
Dalam Ruang Belajar
Masyarakat (RBM) dibentuk Pokja Advokasi Hukum yang tugasnya antara lain
memberikan advokasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam
menyelesaikan masalah yang ada keterkaitan dengan hukum. Penyelesaian masalah
hukum ini dapat ditempuh dengan jalur
ligitasi dan jalur non-ligitasi.
Jalur ligitasi adalah
penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan sedangkan jalur non
ligitasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur
non-ligitasi ini dalam RBM dikenal Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Jalur non-ligitasi
dalam menyelesaikan masalah hukum ini dengan cara perdamaian memiliki nilai lebih.
Pertama, di Indonesia tata cara penyelesaian secara damai telah lama dan
biasa dipakai masyarakat Indonesia. Hal
ini dapat dilihat dari adanya hukum adat di beberapa daerah yang menempatkan
kepala adat sebagai penengah dan memberi putusan adat dalam menyelesaikan
sengketa antar warga. Kedua, adanya ketidakpuasan atas penyelesaian perkara
melalui pengadilan, seperti mahalnya ongkos perkara, lamanya waktu dan rumitnya
berperkara. Ketiga, setelah perkara selesai hubungan diantara para pihak tetap
harmonis karena para pihak merasa puas atas putusan yang diambil.
Penyelesaian perkara
diluar pengadilan ini diakui di dalam
peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan "
Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui
wasit (arbitase) tetap diperbolehkan" . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10
dinyatakan " Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute
Resolution) adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur
yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan
cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli."
- Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.
- Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
- Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
- Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.
- Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .
Penyelesaian sengketa
di luar pengadilan (non-ligitasi)
merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan
keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan
untuk memutuskan sengketa, melainkan
para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.
Advokasi, ligitasi atau
non-ligitasi yang diuraikan secara singkat diharapkan dapat menjadi secercah
pencerahan kepada kader Pokja Advokasi Hukum Ruang Belajar Masyarakat dalam
rangka penerapan hukum dari ranah hukum yang abstrak ke ranah yang kongkrit.
Sumber :
- Materi Pelatihan TOT RBM
Kabupaten Batang
- Ahmadi Hasan : Penyelesain
Sengketa Melalui Upaya Non Ligitasi Menurut Peraturan Perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar